Gowa, Baruganews – Sidang putusan kekerasan terhadap anak (MH 10 tahun) oleh inisial ( Z ) ketua RT 2/RW 12, BTN Paccinongan Harapan Kabupaten Gowa 2022 lalu belum juga dilakukan eksekusi terhadap terdakwa
Berdasarkan putusan No. 41/Pid. : Sus/PN Sgm, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa telah memvonis terdakwa 10 bulan kurungan yang jauh dari tuntutan JPU 22 bulan, mengingat vonis tersebut dibawa 1/2 tuntutan JPU dalam perkara ini pun menempuh jalur banding di pengadilan tinggi Makassar dengan putusan No. 394/PID:SUS/2023/PT.MKS terhadap terdakwa, tidak sampai disitu perkara ini pun terus melanggeng ke tingkat kasasi ditahun 2023 lalu, namun hingga memasuki tahun 2024 terdakwa belum juga di eksekusi
Menanggapi hal tersebut orang tua korban pun mengungkapkan kekecewaannya atas hasil peradilan ini
” Kami sangat kecewa hingga saat ini belum juga dilakukan eksekusi, padahal perkara ini sudah kellar di tingkat kasasi, sehingga membuat kami bertanya tanya mengapa demikian ” ungkap Mujahidin Tahir Rabu 08/05/2024 malam tadi di Jl. Haritasning Makassar dihadapan awak media
Lebih lanjut pria akrab disapa didong ini pun menambahkan bahwa terdakwa seakan akan mendapatkan perlakuan khusus
” Kami menduga perkara ini memperlakukan khusus terdakwa, disoalkan hingga detik ini pihak kejakasaan belum juga melakukan eksekusi padahal perkaranya sudah vonis ” tambahnya
Mengingat putusan ditingkat kasasi telah melebihi batas waktu dari juni 2023. Alhasil perkara ini pun menuai sorotan dari beberapa pihak, salah satunya LBH Makassar yang turut mendampingi korban sejak awal persidangan pun mempertanyakan amar putusan tersebut
Sementara Majelis Hakim pun telah mengadili terdakwa Zaenal yang telah terbukti dan sah dimata hukum melakukan tindak pidana kekerasan pasal 80 ayat 1 jo pasal 78 C UU RI No 3 tahun. 2022 sebagaimana diubah menjadi UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal – pasal peaturan perundang undangan lainya