BARUGANEWS, MAKASSAR – Keberlanjutan pemerintahan Kota Makassar mendapatkan kejelasan setelah Irwan Adnan resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar.
SK tersebut dikeluarkan langsung oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, pada 20 Januari 2025.
Penetapan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai status jabatan Irwan Adnan yang sebelumnya berakhir pada 18 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Irwan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas sebagai Pj Sekda sesuai dengan peraturan yang berlaku, sambil memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Ayo kita bekerja bersama-sama, bantu Pak Wali melayani masyarakat dengan tepat, cepat, dan tanpa tebang pilih,” ujar Irwan pada Sabtu (25/1/2025).
Ia menambahkan, fokus utamanya adalah memastikan roda pemerintahan berjalan lancar dan pelayanan publik dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Makassar.
Dengan semangat kerja sama dan integritas, Irwan berharap pemerintah dapat terus menciptakan solusi bagi berbagai tantangan di kota ini.
Kepastian perpanjangan jabatan ini juga menunjukkan kepercayaan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap kepemimpinan Irwan Adnan.
Dengan tekad yang kuat, ia berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Wali Kota Makassar, khususnya dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berkualitas bagi masyarakat.
Irwan mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk bersinergi dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta membangun Makassar menjadi kota yang lebih maju dan responsif terhadap tantangan zaman. (*)