BARUGANEWS, MAKASSAR – Kabar baik bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1! Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1239/B–MP.01.01/SD/D/2025yang dirilis pada 14 Januari 2025, jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji PPPK telah resmi diumumkan.
Proses Pemberkasan PPPK Tahap 1
Setelah pengumuman hasil seleksi yang mencantumkan kode “L” untuk peserta yang lolos, saat ini proses pemberkasan sedang berlangsung. Peserta diwajibkan melengkapi dokumen berikut:
- Pas foto formal berlatar merah.
- Ijazah asli.
- Transkrip nilai asli.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai.Surat pernyataan sesuai ketentuan.
Semua dokumen tersebut harus diunggah melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id paling lambat31 Januari 2025. Jangan sampai terlewat!
Jadwal Penerimaan SK dan Gaji PPPK
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK direncanakan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025. Mengacu pada SE BKN, SK PPPK tahap 1 akan diterbitkan mulai 1 Maret 2025. Tanggal tersebut juga menjadi awal masa kerja atau dikenal dengan istilah Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Gaji pertama PPPK tahap 1 juga akan dihitung mulai 1 Maret 2025. Jika terjadi keterlambatan dalam penerimaan SK, peserta tetap akan menerima hak gaji penuh karena sistem rapel akan diterapkan.
THR untuk PPPK Tahap 1
Bersamaan dengan jadwal pencairan gaji pada Maret 2025, peserta PPPK tahap 1 kemungkinan besar juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena bertepatan dengan awal Ramadan. Hal ini mengikuti aturan yang sama seperti ASN lainnya.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK diatur dalamPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Imbauan untuk Peserta PPPK Tahap 1
Bagi peserta yang lolos seleksi, penting untuk selalu memantau informasi dan pengumuman dari instansi masing-masing. Setiap instansi dapat memiliki prosedur teknis yang berbeda dalam proses pemberkasan.
Semoga seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala, sehingga penerbitan SK dan pencairan gaji PPPK tahap 1 dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selamat kepada peserta yang lolos seleksi. (*)