Penangkapan Komplotan Pengedar Narkoba di Makassar

BARUGANEWS, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, saat merilis kasus penangkapan sabu seberat 30,2 kilogram sabu, di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Makassar: Satuan Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,2 kilogram. Sebanyak 6 orang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan, mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan salah satu pelaku di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mariso. Saat itu tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan 5 gram sabu.

“Dari penangkapan tersebut anggota melakukan penggeledahan dan mengamankan 26 saset sabu seberat 64 gram dan dua orang pelaku yakni IS dan HR,” katanya, di Kota Makassar, Senin, 28 Oktober 2024.

Kepda penyidik, ujar Yudhiawan pelaku mengaku membawa sabu saat penangkapan. “Petugas menemukan sabu seberat 2 kilogram yang disimpan dalam bagasi motor.”

Tak berhenti di situ, penyidik mengembangkan kasus berdasarkan keterangan pelaku hingga melakukan penangkapan di lokasi kedua di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, tepatnya di Perumahan Green River. Di lokasi itu kepolisian meringkus dua pelaku lainnya yakni TG dan HRP.

“Barang bukti yang diamankan adalah 6 kemasan berwarna merah bergambar naga berisi 6,219 kilogram sabu,” ungkapnya.

Diketahui, barang haram tersebut diambil darisalah satu hotel di Kota Makassar. Pelaku TG dan HRP menyatakan mendapatkan sabu dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penyidikan kemudian dilanjutkan ke BTN Alam Salsabilah, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sesuai pengakuan TG dan HRP. Hasilnya, dua orang pelaku lainnya masing-masing AN dan FS ditangkap dengan barang bukti 22 kemasan merah bergambar naga yang berisi sabu.

“Di sana dua pelaku ditangkap beserta barang bukti 2 koper yang berisi 22 kemasan berwarna merah bergambar naga berisi sabu seberat 22,983 kilogram,” terang dia.

Yudhiawan mengungkapkan, keenam orang pelaku merupakan jaringan karena saling kenal dan pernah kerja di perusahaan yang sama. Para tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku penyalahgunaannarkotika jenis sabu tersebut diancam Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama  20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here