Seorang Pengacara Tak Diberi Akses Berikan Bantuan Hukum Ke Kliennya

Makassar, Baruganews – Kembali terjadi sikap arogansi atau tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian dari satuan Tim Jatanras, Satreskrim Polrestabes Makassar terhadap pengacara di Makassar saat hendak memberikan bantuan hukum kepada kliennya.

Adapun uraian kronologis yakni sebagai berikut :

Pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar Jam 17.00 WITA sdra atas nama Muh. Farhan Salahudin diamankan di Depan Warkop Arrahman yang terletak di Jalan Buruh, Kota Makassar.

Sekitar pukul 23.40 WITA para advokat/pengacara dari Bantuan Hukum, Perkumpulan Lingkaran Aktivis Indonesia bersama dengan keluarga sdra. Muh. Farhan Salahuddin menuju Polrestabes Makassar bermaksud untuk bertemu sdra. Muh. Farhan dengan tujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan ternyata saudara Muh. Farhan tidak berada di Polrestabes Makassar dan berdasarkan informasi sdra Farhan berada di Posko Jatanras, Rappocini, Makassar.

Bahwa pendamping hukum kemudian menuju ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar yang berada di Wilayah Rappocini dan pada saat di lokasi bertemu dengan salah satu petugas dan mempertanyakan maksud dan tujuan kehadiran pemdamping hukum sdra. Muh. Farhan.

Bahwa kemudian petugas yang menerima kemudian awalnya mengatakan bahwa membatasi pendamping hukum untuk masuk memberikan penandatanganan surat kuasa dan memberikan pendampingan tetapi petugas tersebut kemudian masuk di salah satu ruangan dan keluar beberapa petugas kepolisian yang menghalangi pendampingan hukum untuk masuk memberikan surat kuasa dan mendampingi Saudara Muh. Farhan. Pendamping hukum diusir dengan cara direpresif, ditendang dan dicekik.

Bahwa para petugas kepolisian mengatakan bahwa saat ini masih dilkakukan interogasi dan pengembangan sehingga pendamping hukum tidak boleh masuk untuk memberikan surat kuasa dan juga dikatakan bahwa jika ingin mendampingi silahkan ke Polrestabes Makassar sedangkan Muh. Farhan dilakukan interogasi/pengembangan di Posko Jatanras.

Bahwa terjadi adu argumen antara petugas kepolisian dan juga pemdamping hukum karena pendamping hukum tetap ingin masuk memberikan pendampingan hukum tetapi tetap dihalangi oleh petugas kepolisian Tim Jatanras Polrestabes Makassar atas perintah Kasat Reskrim.

Bahwa terdapat kata-kata yang tidak pantas yang dikeluarkan oleh petugas Kepolisian, ingin meludahi pendamping hukum bahkan ada yang sampai dicekik dan didorong bahkan ditendang oleh petugas Kepolisian.

Bahwa setelah insiden tersebut, Tim Jatanras akhirnya membawa sdra. Farhan ke Polrestabes Makassar di Jl. Ahmad Yani Makassar. Namun setibanya disana, Tim Jatanras kembali melakukan penghalang-halangan terhadap pendamping hukum dan kembali terjadi tindakan represif oleh pihak kepolisian terhadap pendamping hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here