BARUGANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makasssar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengesahkan dua peraturan daerah sekaligus.
Kedua perda tersebut terkait Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045.
Perda ini disepakati dalam sidang paripurna masa sidang ke-10 tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Makassar, Rabu (3/7/2024) malam.
Seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyetujui dua ranperda tersebut menjadi Perda.
Kesepakatan antara Pemkot Makassar dan DPRD ini ditandai ketok palu dari pimpinan sidang yang dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Ranperda menjadi perda oleh Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra dan Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile.
Firman Hamid Pagarra mengapresiasi kerja keras legislator yang telah menyelesaikan Perda ini.
Besar harapannya agar hasil kerja legislatif membawa dampak untuk masyarakat. Selanjutnya Pemkot berkomitmen untuk melaksanakan perda tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Semoga kerja-kerja kita, pada akhirnya dapat memberikan dampak yang besar bagi kemajuan dan kemakmuran rakyat Makassar,” ucap Firman.
Firman memaparkan, perda terkait Rencana RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045 memiliki Visi “Makassar Kota Dunia, Maju dan berkelanjutan yang Sombere dan Smart Untuk Semua”.
Di mana RPJPD Kota Makassar berpedoman penuh pada Rancangan Akhir RPJPN dan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045 serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.
Ranperda bukan hanya kewajiban semata namun penetapan ini menjadi pedoman untuk tetap mengawal pelaksanaan perda dalam implementasi tahun anggaran selanjutnya.
Karenanya, Firman menegaskan bahwa Pemkot Makassar berupaya dengan sungguh-sungguh menyimak tanggapan, saran, masukan, koreksi dan kritik dengan penuh keterbukaan dan rasa tanggungjawab yang tinggi.
Juga akan menjadikan sebagai catatan penting dalam peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab eksekutif dimasa yang akan datang.
“InsyaAllah perda dapat berjalan efektif dan memberikan dampak signifikan terhadap cita-cita yang dicapai dari pembentukan perda,” katanya.
Terkait Perda tentang RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045, Firman mengimbau agar seluruh Perangkat Daerah dan Perusahaan Daerah memahami secara mendalam Visi Indonesia Emas Tahun 2045 sebagai negara berdaulat, maju dan berkelanjutan.
“Saya sampaikan kepada seluruh OPD untuk melakukan akselerasi dan transformasi secara menyeluruh berlandaskan kolaborasi. Kita melangkah bersama Kota Makassar yang baik untuk semua,” harapnya. (*)