BARUGANEWS, MAKASSAR – Pemerintah memperketat pengawasan penggunaan elpiji 3 kg atau gas melon.
Salah satu upayanya, melakukan pendataan pengguna gas melon guna tepat sasaran.
Per 1 Juni 2024, pencatatan berbasis online mulai dilakukan.
Pertamina mengintegrasikan pencatatan log book digital lewat merchant app pangkalan (MAP) ke agen LPG, pangkalan hingga ke masyarakat.
Bagi pengguna elpiji tabung 3 kg belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Pendaftaran dilakukan dengan menyodorkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
Sehingga setiap bulannya, pengguna atau konsumen LPG 3 kg bisa dilihat lebih jelas dengan pendataan tersebut.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, selain memperketat pembelian, pengawasan intensif juga tetap harus dilakukan.
Karena selalu ada celah bisa dimanfaatkan untuk bisa mengakali aturan tersebut agar penggunaan gas melon bisa menyasar kalangan lain, termasuk tempat-tempat usaha.
Kebijakan tersebut juga harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Saya kira tinggal bagaimana kita menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik,” kata Danny saat ditemui di kediaman pribadinya akhir pekan lalu.
Danny mencontohkan, selama ini banyak temuan dimana bisnis-bisnis khususnya rumah makan dan laundry menggunakan gas melon.
Seperti yang ditemukannya saat melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha belum lama ini.
“Temuan di lapangan orang pakai gas melon untuk laundry. Itu kan tidak boleh karena itu gas subsidi. Jadi saya kira perkuat (pengawasan) di lapangan dan seleksi di pangkalan,” tegasnya.(*)