DPM-PTSP Makassar Hadirkan Notaris di Diseminasi Penanaman Modal

BARUGANews, MAKASSAR – Koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal dalam acara diseminasi pengendalian penanaman modal kegiatan II menghadirkan notaris dan pelaku usaha menengah dan besar.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar berlangsung di Hotel Aston Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (28/09/2023).

Kepala Bidang Advokasi DPM-PTSP Makassar Firman Wahab mengatakan, antusias peserta mengikuti acara sangat besar. Interaksi pada sesi tanya dan menjawab yang dilakukan peserta begitu aktif.

“Di kegiatan II diseminasi pengendalian penanaman modal begitu aktif. Peserta yang hadir seperti pelaku usaha dan notaris saling bertukar pengalaman untuk menyelesaikan problem yang ada,” sebut Wahab kepada wartawan.

Dalam kegiatan ini sambung Wahab, problem yang begitu ramai dikemukakan peserta mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko lewat Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Oleh karena itu, lewat diseminasi ini pelaku usaha maupun notaris diberikan secara mendalam pemahaman mengenai penyelenggaraan perizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

“Kegiatan ini harus perlu dilakukan bukan hanya secara langsung saja, tetapi juga lewat online juga bisa digelar untuk memberikan pemahaman perizinan dan memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha,” imbuhnya.

DPM-PTSP Makassar telah menginformasikan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) telah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk menyampaikannya secara berkala tiga bulan sekali.

Perusahaan industri baik skala menengah dan besar penting mengetahui cara menyampaikan atau pelaporan LKPM. Karena abai sedikit saja, bisa berdampak adanya sanksi teguran serta pencabutan nomor induk berusaha (NIB).

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan, Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal Fadliah mengatakan, diseminasi dilaksanakan dengan menyasar perusahaan-perusahaan yang sudah berbadan hukum atau mengantongi legalitas izin dan NIB.

Selain untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap kewajiban penyampaian LKPM, kehadiran pelaku usaha sebagai peserta diseminasi ini juga sakaligus untuk mendeteksi problemnya dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sudah berbasis risiko lewat Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Oleh karenanya itu, dalam kegiatan ini kami memberikan informasi beserta praktik kepada peserta mengenai OSS dan peningkatan kepatuhan LKPM untuk mengatasi sama-sama setiap problem yang ada,” ujarnya.

Dia berharap, tidak ada lagi pelaku usaha yang abai pada LKPM dan bingung mengenai penyelenggaraan OSS. Lebih lagi narasumber yang dihadirkan seperti Firman Wahab, dan Sugiyono merupakan narasumber kompeten di bidangnya.

“Kami berharap peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini semakin cakap dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai regulasi dan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here