Di PHK Secara Lisan, Mantan Karyawan PT. Bintang Internasional Mengadukan Tuntutan Hak Melalui Disnaker Kota Makassar

BARUGANews, MAKASSAR – Di PHK secara lisan, DS menjadi korban Pemberhentian hubungan Kerja oleh PT. Bintang Internasional Kota Makassar dengan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Pemberhentian tersebut dilakukan tanpa melakukan pemberitahuan sebelumnya bahkan hingga saat ini belum menerima SK Pemberhentian oleh PT. Bintang Internasional, padahal dalam kontrak kerja yang dilakukan oleh DS dengan PT. Bintang Internasional selama 2 (dua) tahun yang akan berakhir pada tanggal 03 Oktober 2024.

Sebelumnya, Kuasa Hukum DS telah menemui perwakilan dari PT. Bintang Internasional untuk menanyakan alasan Pemberhentian DS, serta meminta SK Pemberhentiannya, namun melalui Perwakilan PT. Bintang Internasional justru memberi jawaban yang intinya menerenangkan bahwa cara pemberhentian seperti itu (pemberhentian lisan) telah menjadi kebiasaan dari PT. Bintang Internasional untuk memberhentikan karyawannya.

27 September 2023, Kuasa Hukum DS telah mengundang PT. Bintang Internasional untuk melakukan Perundingan Bipartit sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubugan Industrial, namun tanpa alasan yang sah PT. Bintang Internasional tidak menghadiri undangan tersebut sehingga Kuasa Hukum DS berpendapat bahwa Perundingan Bipartit telah gagal.

Lebih lanjut, menurut RIZAL, S.H., M.M. (kuasa hukum), mengatakan “dari peristiwa PHK yang dialami oleh klien kami yang tidak mematuhi Perundang-undangan membuktikan bahwa PT. Bintang Internasional telah melanggar Peraturan yang harus menjadi perhatian bagi Pemerintah setempat karena PT. Bintang Internasional memiliki banyak karyawan, hal yang dikawatirkan pula apabila ini terus berlanjut PT. Bintang Internasional dengan sewenang-wenang memberhentikan karyawan tanpa mematuhi perintah undang-undang”.

Sambung Askar, S.H., M.H. (kuasa hukum) mempetegas bahwa tindakan PT. Bintang Internasional dalam merekrut karyawan mirip dengan perbudakan yang tentunya bertentangan UU Cipta Kerja.

Menindaklanjuti hal tersebut, 29 September 2023 Kuasa Hukum DS kini mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, dengan harapan DISNAKER Kota Makassar dapat menindaklanjuti dengan segera tuntutan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here