Sadarkan Pelaku Usaha Wajib LKPM, DPM-PTSP Makassar Berikan Bimtek Pelaku Usaha

BARUGANews, MAKASSAR – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) telah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk menyampaikannya secara berkala tiga bulan sekali.

Perusahaan industri baik skala menengah dan besar, pun penting mengetahui cara menyampaikan atau pelaporan LKPM. Karena abai sedikit saja, bisa berdampak adanya sanksi teguran serta pencabutan nomor induk berusaha (NIB).

Sebagai upaya membantu meningkatkan kepatuhan buat pelaku usaha menytorkan LKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Makassar menyelenggarakan Diseminasi Pengendalian Penanaman Modal Kegiatan 1.

Acara yang dikemas dengan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal berlangsung di Hotel Aston Makassar di Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (25/09/2023).

Kepala Bidang Perencanaan, Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal, Fadliah mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan dengan menyasar perusahaan-perusahaan yang sudah berbadan hukum atau mengantongi legalitas izin dan NIB.

Selain untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap kewajiban penyampaian LKPM, kehadiran pelaku usaha sebagai peserta diseminasi ini juga sakaligus untuk mendeteksi problemnya dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sudah berbasis risiko lewat Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Oleh karenanya itu, dalam kegiatan ini kami memberikan informasi beserta praktik kepada peserta mengenai OSS dan peningkatan kepatuhan LKPM untuk mengatasi sama-sama setiap problem yang ada,” ujarnya.

Dia berharap, tidak ada lagi pelaku usaha yang abai pada LKPM dan bingung mengenai penyelenggaraan OSS. Lebih lagi narasumber yang dihadirkan seperti Firman Wahab, dan Sugiyono merupakan narasumber kompeten di bidangnya.

“Kami berharap peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini semakin cakap dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai regulasi dan ketentuan yang ada,” imbuhnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here