Baruganews, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menutup sementara aktivitas usaha diskotik hingga tempat pijat dalam rangka menghormati Hari Raya Nyepi Tahun 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam surat edaran nomor: 003.02/86/S.Edar/Dispar/III/2022. Aturan yang ditetapkan oleh Walikota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto itu berlaku sejak Rabu-Kamis, 2-3 Maret 2022.
Kepada media, Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan bahwa pihaknya berharap usaha-usaha yang dimaksudkan dalam kebijakan tersebut mematuhi aturan.
“Kami harapkan untuk usaha hiburan di Kota Makassar mematuhi aturan yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” ujarnya, Rabu (02/3/2022).
Selain diskotik dan panti pijat, kebijakan penghentian usaha tersebut juga berlaku untuk kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, dan live music.
Kegiatan usaha tersebut baru dibolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 Wita pada Jumat (04/3/2022).
Lebih lanjut, Andi Karunrung menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.
“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan tersebut juga menyesuaikan dengan edaran perpanjangan PPKM level 3 di Kota Makassar di tengah masa pandemi COVID-19. Khususnya pada pembatasan waktu operasional tempat usaha. (Kasmir)