Libatkan Anggota BPD dalam Tim Pemenangan, Tim Hukum DM-HHY Laporkan Paslon 02 ke Bawaslu Takalar

Baruganews, Takalar – Jumat 15 November 2024. Tim Hukum DM-HHY kembali mendatangi Bawaslu Takalar untuk melakukan Pelaporan pelanggaran Pilkada pada masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Syahirul Alim, S.H. yang mewakili Tim Hukum DM-HHY saat di temui awak media.

Ahmad Syahirul Alim, S.H. mengaungkapkan bahwa terkait dengan laporan yang kami masukkan di Bawaslu Takalar hari ini adalah tindak lanjut dari hasil kajian dan Investigasi Tim Hukum DM-HHY yang menilai pelaksanaan Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar di Hotel Dalton Makassar tanggal 12 November 2024 kemarin. Mendapatkan beberapa bukti adanya Pelanggaran. Dimana pada Debat Publik tersebut ditemukan bahwa Tim Pemenangan dari Pasangan Calon Nomor urut 02 Yakni Samsari Kitta dan Natsir Ibrahim mengikutsertakan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang di ketahui adalah Anggota BPD Desa Barangmamase, Kec. Galesong Selatan.

Menurutnya, kehadiran Anggota BPD dalam Debat Kandidat tersebut menciderai sistem Demokrasi, dimana Anggota BPD tersebut terang-terangan dalam melakukan Kampanye untuk pasangan Nomor urut 02. Hal tersebut memang dilarang untuk dilakukan karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai Anggota BPD Desa Barangmamase.

Untuk itu, Tim Hukum DM-HHY juga menyoroti Pasangan Calon nomor urut 02 Samsari Kitta dan Natsir Ibrahim yang melibatkan Anggota BPD dalam Tim Pemenangannya. Menurutnya Bawaslu Takalar harus segera melakukan tindakan dan memanggil pihak terkait dalam hal ini Anggota BPD Desa Barangmamase dan Pasangan Calon Nomor urut 02 sebagai pihak yang terlapor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here