BARUGANEWS, MAKASSAR – Debat kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan digelar pada Selasa, 13 November 2024, siang di Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan acara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan menerapkan serangkaian aturan ketat.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Learning Officer (LO) Paslon, Kepolisian, Bawaslu, dan pihak hotel, KPU menetapkan tujuh poin penting terkait pelaksanaan debat.
KPU membatasi jumlah tim pendukung setiap pasangan calon hanya 50 orang dan melarang mobilisasi massa, penggunaan pengeras suara, serta atribut kampanye lainnya di sekitar lokasi debat. Selain itu, hanya mobil VIP dan tim pendukung dengan stiker resmi KPU yang diperbolehkan memasuki area debat.
Menurut poin yang tercantum dalam berita acara KPU yang dikutip pada Senin, 11 November 2024, “Peserta yang dapat memasuki lokasi debat adalah mereka yang memiliki ID card dan gelang resmi dari KPU Kota Makassar. Mobilisasi massa dari seluruh pasangan calon dilarang, dan apabila ada massa yang datang ke lokasi, LO Pasangan Calon, yang didampingi oleh Personil Pengamanan Polrestabes Kota Makassar, akan membubarkan mereka.” bunyi poin dalam berita acara KPU.
Poin keempat mengatur bahwa mobil orasi (panggung orasi) dan pengeras suara tidak diperbolehkan dibawa ke lokasi debat. Kemudian, untuk mobil VIP pasangan calon, hanya lima unit yang diizinkan masuk, sementara tim pendukung dibatasi sebanyak sepuluh unit per pasangan calon, yang masing-masing harus menggunakan stiker resmi KPU.
“Jumlah tim pendukung yang diperbolehkan masuk ke lokasi debat adalah 50 orang untuk setiap pasangan calon,” tambah KPU dalam aturan tersebut.
Poin terakhir mengingatkan bahwa pasangan calon tidak boleh diantar oleh massa dengan menggunakan mobil atau motor menuju lokasi debat.
Komisioner KPU Makassar, Muhammad Abdi Goncing, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah digelar rapat terbatas.
“Sekitar pukul 10.00 pagi tadi, kami melaksanakan pertemuan terbatas antara KPU Kota Makassar, Bawaslu Kota Makassar, pihak keamanan, perwakilan pasangan calon, dan pihak hotel Sheraton untuk membahas pengamanan dan pengaturan ketertiban selama debat kedua ini,” ungkap Abdi, Senin (11/11).
“Ada beberapa poin yang disepakati, yang kami lampirkan dalam berita acara hasil kesepakatan tersebut,” tandasnya. (*)