Baruganews – Saat ini berjalan proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Proses ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di 545 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Tahapan pendaftaran pasangan calon pada akhir Agustus 2024 lalu, kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, serta penghitungan suara dan rekapitulasi dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
Disisi lain, kualitas demokrasi dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Indonesia masih menjadi perhatian utama serta sejumlah tantangan yang harus diatasi untuk memastikan proses yang benar-benar demokratis.
Beberapa isu penting yang telah muncul termasuk netralitas kekuasaan dan penyelenggara pemilu. Ada kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan, seperti penggunaan program pemerintah untuk kepentingan elektoral, serta potensi keterlibatan aparat negara dalam mendukung salah satu calon serta praktik-praktik money politik lainnya. Jika hal ini terjadi maka bisa merusak kepercayaan publik.
Partisipasi politik masih menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Partai politik merupakan pilar demokrasi kiranya dapat memberikan pendidikan politik dan kaderisasi yang diharapkan mampu menjaga kualitas demokrasi. Pendidikan politik partai politik merupakan upaya yang dilakukan oleh partai untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan partisipasi anggotanya serta masyarakat umum dalam proses politik. Tujuannya adalah membangun pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, serta peran partai dalam pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Pilkada serentak 2024 ini diharapkan bisa menjadi momen penting untuk memperbaiki beberapa indikator demokrasi Indonesia yang mengalami penurunan, seperti indeks kebebasan sipil dan budaya politik. Meski begitu, semua pihak diharapkan terus memainkan peran penting dalam menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini.
Upaya perbaikan lainnya termasuk penguatan kapasitas penyelenggara pemilu dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu pada masing-masing tingkatan, guna mencegah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sering kali menjadi kekhawatiran di setiap penyelenggaraan pemilu bahkan kerap terjadi konflik (perang sipil) yang dimainkan oleh para aktor bahkan dengan menggunakan isu suku, agama, ras dan antara golongan (SARA).
Adapun harapan kita bersama bahwa Pilkada serentak 2024 ini dapat menjadi cerminan kualitas demokrasi Indonesia dengan upaya partisipasi politik serta pengawasan dan penyelenggaraan yang berintegritas.
Penulis : Ahmad Zulfikar