Makassar, Baruga News – Andy Azis Pieter Daeng Tutu yang merupakan Sekda Gowa diduga melakukan penyerobotan tanah milik salah satu warga yang ada di Kelurahan Malino, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nur Alamsyah Daeng Situju pemilik tanah dan pemegang dokumen surat rincik. ia menuturkan bahwa tanah miliknya telah dipasangi papan bicara yang mengatakan pemilik tanah tersebut adalah Hamzah Daeng Tompo (Karaeng Paccallaya RI Gowa)
“ini bukan pertama kalinya tanah saya dipasangi papan bicara oleh orang yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya, tetapi ini sudah yang kelima kalinya. pertama diklaim dan dipasangi papan bicara atas nama Tuan Tan Lay Moy kemudian di klaim lagi oleh keluarga dari Paccallaya RI Gowa sebanyak 4 kali dengan melakukan pemasangan papan bicara”. ucap Nur Alamsyah
selain itu ia juga mengungkapkan bahwa papan bicara tersebut dipasang oleh sekelompok orang yang mengaku diperintahkan oleh Sekcam Tinggimoncong dan Sekda Gowa Andy Azis Pieter Daeng Tutu
“para preman tersebut mengaku memasang papan bicara atas perintah dari Sekcam Tinggimoncong dan Sekda Gowa. selain itu mereka juga mendirikan semacam tenda untuk berjaga dan bahkan mereka semua menginap dilokasi tanah milik saya. kami tidak bisa berbuat banyak karena kamu tidak ingin terjadi sentuhan fisik”. pungkasnya
Diketahui juga bahwa luas tanah yang diklaim oleh keluarga dari Hamzah Daeng Tompo Karaeng Paccallaya RI Gowa seluas 62.8 H sedangkan luas tanah yang dimiliki oleh Nur Alamsyah Daeng Situju berdasarkan dokumen surat rincik yang dimilikinya seluas 23 H
“luas tanah yang diklaim oleh keluarga Hamzah Daeng Tompo seluas 62.8 H sedangkan luas tanah yang saya miliki hanyalah 23 H. jangan sampai lokasi yang dimaksud oleh mereka bukanlah lokasi ini, tetapi jauh dari lokasi milik saya”. tambahnya
dirinya juga berharap agar pemerintah tidak sewenang-wenang memberikan instruksi kepada mereka yang dianggap preman. Nur Alamsyah juga tidak keberatan jika pihak keluarga dari Hamzah Daeng Tompo menempuh jalur hukum
“jika kalian menganggap tanah ini adalah milik kalian silahkan kalian gugat dipengadilan”. tutupnya