BARUGANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih melakukan upaya hukum untuk mempertahankan lahan SDN Pajjaiang, SD Inpres Pajjaiang, dan SD Inpres Sudiang.
Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah mengatakan saat ini Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan yang memenangkan ahli waris.
Karena itu, ia meminta agar ahli waris menahan diri untuk tidak melakukan penyegelan dan penutupan sekolah sebelum adanya putusan yang inkrah.
“Sementara berjalan (PK di MA), itulah tadi mereka (ahli waris) tidak sabar, mereka menuntut ke kami bahwa kapan keluarnya (putusan MA). Kita sampaikan itu bukan ranah kami,” tegas Ismail Abdullah saat diwawancara Tribun Timur, Rabu (17/7/2024).
Ismail menegaskan lahan dan bangunan tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Makassar.
Pada jaman orde baru, sekolah tersebut dibangun oleh pemerintah di atas lahan warga yang dihibahkan.
Hanya saja, Pemkot Makassar terkendala pada administrasi akan sulit untuk mencari bukti hibah lahan tersebut karena proses administrasi di masa lampau berbeda dengan masa sekarang.
“Ini kan sekolah Inpres, dibangun sekitar tahun 1973 atau 1974. Artinya kejadian dimasa itu rata-rata sekolah Inpres dan rata-rata hibah lahan, cuman pengadministrasian kalau mau dicari lagi bukti hibahnya kita tentu agak sulit,” jelasnya.
“Jangan bandingkan pengadministrasian jaman dulu dengan sekarang. Tetapi ini tercatat dalam daftar aset kita. Sehingga dasar pencatatan aset itu yang menjadi pegangan kita untuk hari ini,” sambungnya.
Duduk perkara ini juga telah didiskusikan oleh Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Pendidikan, Dinas Pertanahan bersama pihak ahli waris.
Untuk sementara, para murid dan guru mengikuti proses pembelajaran secara online dari rumah masing-masing.
Pembelajaran daring tersebut dilakukan selama tiga hari kedepan, Kamis-Sabtu.
Belajar di sekolah kembali efektif pada Senin (22/7/2024).
“Cuma dari pihak ahli waris mereka bersikeras mau menutup sekolah sampai ada putusan atau ganti rugi dilakukan, tapi tadi kadis pendidikan bisa bernegosiasi jadi untuk saat ini kelas daring sampai hari sabtu. Nanti hari Senin sudah dibuka sekolah dan itu artinya win-win solusi yang dicari bagaimana yang terbaik untuk anak sekolah,” paparnya.
Kemudian jika akhirnya ahli waris memenangkan gugatan ini maka Pemkot Makassar bersedia duduk bersama untuk mencari solusi agar sekolah ini tetap beroperasi.
“Intinya kita persilakan kalau memang mereka (ahli waris) menang di tingkat MA untuk PK dan diterbitkan sertifikatnya ya pasti kita bisa duduk bersama untuk bicarakan kalau ada ganti rugi, karena tidak bisa kita duduk kalau belum ada putusan,” pungkasnya. (*)