BARUGANEWS, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Pencairannya Juli 2024.
“Pembayarannya bulan 7 (2024),” kata Staf Fungsional BPKAD Makassar, Indra P. Ingkiriwan saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (14/5/2024).
Pencairan gaji ke-13 itu, disebut akan dibayarkan untuk seluruh ASN. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Untuk seluruh ASN (Pemkot) Makassar,0 ucapnya.
Adapun diketahui pencairan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Di aturan itu, menyebutkan gaji ke-13 diberikan pada seluruh ASN. Baik PNS dan PPPK.
Berapa besarannya?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:
a. Gaji pokok
Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta. Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.
b. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.
c. Tunjangan pangan
Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tunjangan kinerja(*)