THM di Makassar Tutup 10 Maret hingga 13 April 2024

BARUGANEWS, MAKASSAR – Seluruh aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar tutup mulai 10 Maret sampai 13 April 2024.

Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H atau 2024.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan, penutupan sementara kegiatan usaha-usaha hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011.

Perda tersebut tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu dimulai sehari sebelum Ramadhan dan dibuka kembali tiga hari setelah Ramadhan.

“Penutupan sementara usaha-usaha hiburan tersebut, juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024,” katanya, via WhatsApp, Kamis (7/3/2024).

Zul mengaku pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Susel terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan tersebut.

“Kalau Pemprov Sulsel mengikut keputusan dari Pemkot/Pemkab. Jadi kalau di Makassar, acuannya cukup aturan dari Pemkot Makassar saja. Tak perlu lagi ada surat edaran dari Pemprov Sulsel,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov.

Sebab, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti Bar, Diskotik dan Kelab Malam serta SPA kini berada dibawah kendali Pemprov Sulsel.

Sementara usaha-usaha karaoke dan panti pijat di bawah kewenangan Pemkot Makassar.

“Sejak tahun lalu kami harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan antara keputusan Pemkot Makassar maupun pihak Pemprov Sulsel,” tambah Zul.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here