Makassar,Baruganews – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh (FM) Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Unhas serta tercatat sebagai atlet karate nasional terhadap (NA) Mahasiswa UNM.
Hal itu tertuang melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan yang diterima oleh pihak korban.
Setelah dinaikkannya ke tahap penyidikan, Kuasa Hukum korban Ahmad Zulfikar, S.H meminta kepada kepolisian yang menangani perkara tersebut agar segera menetapkan tersangka dan segera melakukan penahanan terhadap pelaku. 2/2/2024
“Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh klien kami ke Polda Sulawesi Selatan telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah kami terima”. Ungkapnya
Lebih lanjut Kuasa Hukum korban pun juga meminta kepada penyidik kepolisian agar segera menetapkan tersangka dan mengungkap motif penganiayaan oleh pelaku terhadap korban.
“Karena kasusnya sudah naik ke Penyidikan, artinya telah ada peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan. Maka penyidik harus segera menetapkan tersangka serta mengungkap motif penganiayaan terhadap klien kami. Apalagi korbannya merupakan perempuan. Kejadiannya di lingkungan kampus. Ini harus menjadi perhatian agar tidak terjadi hal serupa. Kita harus kawal bersama kasus ini dan mendukung langkah-langkah kepolisian untuk segera mengusut tuntas”. Lanjutnya
Sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum korban saat melakukan konferensi pers bebrapa waktu lalu bahwa Korban mengalami luka memar pada bagian paha dan lengan. Kejadiannya di gedung UKC Universitas Hasanuddin Makassar pada tanggal 14 Januari 2024 berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/42/1/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Januari 2024.
Berikut kronologi kejadiannya yakni sebagai berikut :
“Berawal Klien kami saat itu berada di lokasi kejadian karena ada kegiatan formal perguruan. Klien kami sebagai salah satu panitianya. Karena tiba waktu Shalat, klien kami bergegas melaksanakan shalat magrib di salah satu ruangan gedung kampus tersebut. Usai Shalat, korban duduk dilantai dan ngobrol bersama rekannya, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan menyampaikan kepada korban _”Tel*so ini masih muncul di depanku”_ sambil pelaku menendang paha korban.
Lebih lanjut pelaku menyampaikan kepada korban _”Masih beraniko muncul di depanku….Pulangko…”_ dengan nada tinggi, lalu korban berdiri menangis dan pelaku kembali melakukan aksinya dengan meninju lengan korban”. Tutupnya Penasihat Hukum Korban