1 Tahun 7 Bulan Dipenjara Oleh Polda Sulsel dan Kejaksaan, Ternyata Mahkamah Agung Putuskan Syamsu Maddong Tidak Terbukti Bersalah

Makassar, Baruganews – Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Sulawesi Selatan , Organda Akamsis dan DPC KSPSI Kabupaten Maros , DPC KSPSI Kota Makassar mengelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada 10 Januari 2024 dikarenakan salah satu pekerja Pegadaian Atas nama Syamsu Maddong yang dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi ternyata diputus oleh Mahkamah Agung tidak bersalah berdasarkan Putusan Nomor 656/PK/Pid.Sus/2023.

Hal itu diungkapkan oleh Rudy Kadiaman selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Sulawesi Selatan dalam orasinya kecewa terhadap kepolisian.

“Hari ini kami sungguh kecewa dengan tindakan represif dari aparat kepolisian polda sulawesi-selatan kami sempat terjadi gesekan dengan aparat yang mengamankan aksi. Kami perjuangkan bapak Syamsu Maddong atas Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 656/PK/Pid.Sus/2023 yang menyatakan tidak bersalah”. Ungkapnya

Disi lain Rudy Kadiaman menyampaikan atas ditahannya Bapak Syamsu selama 1 tahun 7 bulan berakibat pada kerugian besar terhadapnya.

“Kami berharap Kapolda Sulawesi-Selatan untuk dapat bertanggung jawab terkait permasalahan tersebut karena pekerja yang telah 1 Tahun 7 bulan ditahan jelas mengalami kerugian yang sangat besar baik pada saat ditahan oleh kepolisian dan kejaksaan”. Tambahnya

Dirinya juga menambahkan bahwa menduga kasus tersebut sengaja dipaksakan dan tindakan tersebut hanya akan melahirkan preseden buruk bagi institusi Polri.

“Kami menduga dari pihak Polda Sulsel dalam hal ini pada Direktorat Kriminal Khusus yang menangani kasus ini terlalu mamaksakan orang yang tidak bersalah untuk dipenjara sehingga anak dan istri bapak Syamsu Maddong harus terlantar selama 1 tahun 7 bulan tentu hal ini merupakan preseden buruk bagi institusi kepolisian jika tidak dapat segera di selesaikan”. Tutur Rudy ketua maritim sulsel

Disamping itu Jenderal Lapangan atas nama Ogri juga menyampaikan komitmennya dalamengawal kasus tersebut.

“Kami dari Srikat Pekerja akan terus mengawal kasus ini dan akan tetap mengkonsolidasikan gerakan ini semakin besar agar tidak ada lagi korban-korban yang senasib dengan bapak syamsu maddong”. Turupnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here