BARUGANEWS, MAKASSAR – Seakan tak peduli dengan aturan, proses pembangunan Ruko tiga lantai di jalan Laccukang kota Makassar tetap saja berlanjut,
Walaupun sudah ada teguran lisan dari Dinas Tataruang (Distaru) kota Makassar namun bangunan tanpa IMB di jalan Laccukang terus saja menjalankan aktifitasnya.
“Sudah ditegur, waktu kamis minggu lalu tim pengawasan dan penindakan turun ke lokasi.” ucap Kabid Pengawasan dan penertiban Distaru Makassar Muhajir, dihubungi via pesan WA,
Muhajir mengatakan pemilik bangunan telah diundang untuk klarifikasi mengenai alih fungsi bangunannya dari rumah tinggal ke toko,
“Rencana kita layangkan teguran tertulis. Ada alih fungsi di situ dari rumah tinggal ke toko. Tapi pemilik berdalih bahwa sudah berproses. Makanya kami undang klarifikasi.” ucapnya.
Hingga saat ini belum ada IMB yang terbit dari PTSP namun pengerjaan terus saja berlangsung, bahkan sudah masuk tahap pengecoran tiang lantai 3.
Terpisah, Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPM PTSP kota Makassar, Faisal Burhanuddin mengungkapkan bahwa objek tersebut belum ada IMB karena sementara masih proses,
“Belum terbit IMB nya, ini masih proses kajian di tataruang.” ujarnya.
Terkait aturan kata Faisal, semua aktifitas membangun tidak diperbolehkan sebelum IMB terbit. (*)