Sidang Perkara Korupsi PDAM Makassar, Tahap Pemeriksaan Terdakwa

BARUGANEWS MAKASSAR – Perkara Tindak Pidana Korupsi laba Perusahaan Derah Air Minum (PDAM) Kota Makassar jilid 2 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pemeriksaan 3 orang terdakwa, Rabu (29/11/2023).

Ketiga terdakwa korupsi  laba PDAM Kota Makassar, yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan yaitu Terdakwa Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Terdakwa Asdar Ali, SH., MKn. (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019) dan Tiro Paranoa, SE (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018, Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Sulsel Soetarmi, SH MH. Menjelaskan dalam dakwaan JPU  menyatakan para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

“Perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60,”Sebut Soetarmi.

Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Terdakwa Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang,  kata Soetarmi diatur dan diancam pidana dalam :

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Setelah memeriksa 3 orang Terdakwa yang dihadirkan Penuntut Umum tersebut, kemudian  Ketua Majelis Hakim menunda persidangan 6 Desember 2023 dengan agenda Persidangan pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here