Dinkes Makassar Akan Awasi Tarif PCR

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar akan membuat Surat Edaran Wali Kota terkait kebijakan baru tarif PCR.

Hal tersebut guna menindaklanjuti kebijakan tersebut, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dengan menetapkan batas harga tertinggi untuk swab PCR.

Diketahui untuk Pulau Jawa dan Bali Rp275 ribu, sedangkan luar Pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar akan mengawasi pusat layanan kesehatan yang menyediakan swab PCR pasca-penetapan batas harga tertinggi.

“Kita buat Surat Edaran Wali Kota terkait dengan aturan tersebut,” ujar Kepala Dinkes Makassar, Nursaidah Sirajuddin,Minggu (19/10/2020).

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh layanan kesehatan yang menyediakan swab PCR. Harapannya, tidak ada lagi penyedia yang memberikan harga di luar ketetapan pemerintah pusat.

“Jadi semua harus patuh, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir meminta pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan untuk mengawasi penerapan batas harga tertinggi.

“Kami meminta kepada Dinas Kesehatan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi swab PCR,” pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here