Sah, Perumahan Gerhana Alauddin Resmi Dipegang Pemkot Makassar

BARUGA,MAKASSAR – Salah satu aset daerah bermasalah yang tercatat oleh Kejari dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) yakni Perumahan Gerhana Alauddin, yang beralamat di Jalan Traktor IV Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate. Perumahan tersebut secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, Jumat (30/8/2019).

Hal tersebut buah dari hasil pertemuan antara Pj Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb bersama Kejari Kota Makassar dengan tim KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (29/8/2019) kemarin, terkait laporan aset daerah Pemkot Makassar yang bermasalah atau tengah dalam sengketa.

Penyerahan PSU ini dilakukan langsung oleh pengembang perumahan tersebut yakni PT Nusa Persada Propertindo kepada Sekda Kota, M Ansar. Selain itu tampak pula Kejari Makassar Dicky Rachmat Rahardjo, dan Kadis Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian.

Dengan diserahkannya PSU Perumahan Gerhana Alauddin seluas 16.367 m2 akan memberikan kontribusi pada Pemkot Makassar.

“Alhamdulillah, hari ini salah satu PSU bermasalah sudah bisa ditangani dan akan tercatat di Badan Arsip Daerah untuk selanjutnya akan dipergunakan sesuai fungsinya. Semoga saja PSU sengketa lainnya juga bisa terselesaikan,” ungkap Ansar.

Berdasarkan SKK yang dipegang Kejari Makassar, menyebutkan ada 26 aset daerah yang bermasalah. Artinya kini tersisa 25 aset lagi yang menunggu proses penanganan lebih lanjut, untuk selanjutnya dilaporkan ke Badan Aset Daerah dan juga KPK RI.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here