BARUGA,MAKASSAR – Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah Kota Makassar dari sektor pajak reklame mencapai Rp. 10.167.000.000 pada triwulan I tahun 2019.
Pencapaian ini, kata Kasubid Pajak Parkir dan Reklame, Adiyanto Said, mencapai 20,33 persen dari total target yang telah ditetapkan untuk pajak reklame di tahun 2019, yakni Rp.50 miliar.
“Realisasi kita hingga Jumat pekan lalu (22/3/2019), mencapai Rp. 10,167 miliar. Kita sudah capai 20,33 persen dari target,” kata Adiyanto Said kepada makassarmetro.com, Senin (25/3/2019).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dibandingkan dengan tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2018 lalu, terdapat peningkatan sebesar Rp. 700 juta.
Meski telah mencapai surplus berdasarkan year on year, Adiyanto Said mengaku belum puas. Dia menilai penerimaan baru mencapai seperlima dari total target penerimaan.
Selain itu, dia menyebut, total target pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp. 12 miliar dibanding tahun lalu. Oleh karenanya, dia menilai perlu untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan membayar pajak.
Menurutnya, wajib pajak reklame, baik masyarakat maupun pelaku usaha, kadang tidak mengetahui dan tidak paham regulasi yang berlaku.
Padahal kata, Adiyanto, segala bentuk penayangan bernilai komersil itu masuk kategori reklame. Sehingga wajib untuk berkontribusi dalam pembangunan melalui pajak.
“Kami belum puas, masih banyak hal yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan dari reklame. Misalnya sosialisasi persoalan regulasi reklame dan implementasinya, kita tempuh cara persuasif dan edukatif,” kata Adiyanto.(*)